Kabargolkar.com - Golkar Bali kritisi implementasi Undang-Undang (UU) No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi diskusi sentral Catatan Ahkhir Tahun (31 Desember 2022).
Menghadirkan tiga orang narasumber yakni: Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E.,M.M.,Ak.,C.A., dan Bupati Karangasem periode 2005-2015 Wayan Geredeg, SH., digelar di Kantor DPD GOlkar Bali, Denpasar, Sabtu (31/12/2022).
Partai Golkar Bali memandang UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah membuyarkan perjuangan Bali untuk mendapat Dana Perimbangan dari Sektor Pariwisata melalui revisi UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diketahui sebelumhya UU No:1 Tahun 2022 mencabut UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama ini, kedua UU itu yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata.
Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” dipandu moderator Dr. drh. Komang Suarsana,MMA., (Mang Kos) juga turut dihadiri Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana serta jajaran Pengurus Harian Golkar Bali lainnya.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry menegaskan UU No:1 Tahun 2022 menghapus peluang Bali untuk mendapat dana perimbangan pusat. Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas bumi, panas bumi dan pertambangan lainnya tentu saja tidak dapat pembagian dari Pemerintah Pusat.
“Lebih baik ada UU 33 Tahun 2004 karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” tegas Sugawa Korry lanjut menyampaikan lahirnya UU No: 1 Tahun 2022 menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat.
Hal tersebut membuat dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali. “Kami (Golkar Bali, red) memang belum happy dengan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022, kaitannya dengan hak Bali termasuk daerah lain misalnya Jogja, NTT, Manado dan sebagainya yang memang memberikan kontribusi di sektor pariwisata,” ungkap Sugawa Korry.