“Komisi VII akan mendorong adanya paket kebijakan lengkap, termasuk insentif fiskal untuk investasi teknologi hijau serta pembiayaan untuk industri yang bertransformasi ke rendah karbon,” ungkapnya.
Sebab, menurut dia, penghentian impor solar juga memperkuat rantai nilai industri nasional. Dengan tersedianya pasokan energi domestik yang lebih terjamin, investor dipandang akan semakin percaya diri menanamkan modalnya di sektor industri strategis, termasuk petrokimia hingga manufaktur berbasis teknologi bersih.
Lamhot juga menegaskan, DPR juga akan mengawal alokasi anggaran untuk pelatihan tenaga kerja agar siap memasuki sektor-sektor industri baru yang tumbuh dari teknologi bersih (green jobs), khususnya di daerah-daerah pengembangan RDMP dan klaster industri baru.
Terkait data industri, pemerintah bersama lembaga internasional tengah menyusun Industrial Decarbonization Roadmap yang mencakup sektor-sektor intensif energi seperti semen, baja, pupuk, tekstil, dan makanan. Roadmap ini menargetkan pengurangan emisi signifikan hingga 2035 dan 2050, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi melalui teknologi hijau.
Ia juga menyinggung pentingnya pengembangan energi bersih pada klaster industri besar.
“Pengembangan industrial clusters berbasis energi bersih hingga 6,6 GW menunjukkan bahwa Indonesia bisa menerapkan energi terbarukan dalam skala besar di sektor industri,” ujar Lamhot, mengacu pada data yang disampaikan pemerintah.
Ke depan, dia berharap kebijakan penghentian impor ini mampu berkontribusi pada pengurangan emisi industri nasional dan mempercepat target net-zero, sambil memperkuat struktur industri domestik.
“DPR akan terus mendorong sinkronisasi kebijakan energi dan industri demi mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutup Lamhot Sinaga.