“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai substansi kesepakatan tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan UU JPH.
Singgih Januratmoko menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
Oleh sebab itu dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan kepentingan nasional, Singgih Januratmoko mengusulkan agar pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional sebelum implementasi klausul tersebut.
Selain itu juga perlu ada pedoman teknis yang tegas mengenai pengakuan lembaga halal luar negeri, termasuk mekanisme audit dan sanksi. Singgih melalui Komisi VIII juga akan mendorong perlunya penguatan industri halal nasional melalui insentif, pembiayaan, dan perlindungan pasar domestik agar mampu bersaing secara sehat.
“Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” tutup Singgih Januratmoko.