" Meskipun status administrasinya dalam proses verifikasi, Rumah Sakit harus tetap memberikan pelayanan maksimal dan pemerintah pusat / daerah wajib menjamin pembiayaanya sementara waktu " tegasnya.
Derta juga menyarankan agar penonaktifan massal tanpa notifikasi terlebih dahulu harus dihentikan. Pemerintah harus mengumumkan daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan, serta memberikan masa transisi atau tenggang yang jelas. Validasi data juga harus melibatkan tenaga pendamping sosial serta pengurus lingkungan sekitar seperti RT, RW dan Karang Taruna agar turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data dengan realitas ekonomi warga
Pada tingkat daerah, Pemerintah Kota/Kabupaten, di dorong untuk segera menyiapkan skema darurat, misalnya dengan mengalokasikan anggaran APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang sedang dalam proses reaktivasi, seperti yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu .
"Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat" ungkapnya kepada awak media
Derta Rohidin menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat . Namun, akurasi data tidak boleh dijadikan alat untuk menelantarkan rakyat yang membutuhkan.
"Kami mengajak semua pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya 'nonaktif' di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi," pungkas Derta Rohidin.