Irawan menilai pengaturan yang lebih spesifik dalam undang-undang diperlukan agar hasil penyelesaian sengketa memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak serta mampu menghindari proses hukum yang panjang di pengadilan. “Salah satu penyakit kita kalau tidak dibuat lebih spesifik, waktu penyelesaiannya biasanya lebih lama,” tutupnya.