Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan Dorong Pendalaman Kajian terkait Skema Petroleum Fund dalam RUU Migas
  Muzaki   15 April 2026
Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan dalam agenda Rapat Pleno Penjelasan Pengusul (Komisi XII DPR RI) terkait RUU Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Komplek Parlemen, Senayan, (13/4). Foto: dpr.go.i

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyoroti terkait gagasan pembentukan petroleum fund atau dana abadi migas sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya energi nasional dalam RUU Migas. Ia menilai konsep tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar tidak mengulang kegagalan lembaga serupa sebelumnya. 

“Ini sesuatu yang bagus, tapi harus dipersiapkan dengan baik. Banyak lembaga sejenis sovereign wealth fund yang justru menyimpang dari tujuan awal,” kata Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Penjelasan Pengusul (Komisi XII DPR RI) mengenai RUU Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/26). 

Dalam rapat tersebut, Irawan mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Norwegia dan Qatar yang berhasil mengelola dana abadi dari hasil ekspor minyak. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari praktik tersebut, terutama saat memanfaatkan potensi jangka panjang sektor migas. 

“Memang saat ini kita masih impor, tapi undang-undang ini berlaku jangka panjang. Bukan tidak mungkin ke depan kita bisa kembali menjadi eksportir migas,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Irawan menerangkan bahwa perubahan RUU Migas ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama, yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta substansi perubahan yang telah melampaui 50 persen dari undang-undang sebelumnya. “Pada prinsipnya rancangan undang-undang ini akan mengganti undang-undang Migas yang ada sebelumnya. Salah satu yang melatarbelakangi perubahan ini adalah adanya beberapa putusan MK yang secara substantif mengubah norma dalam undang-undang tersebut,” jelasnya. 

Irawan juga menambahkan bahwa besarnya materi perubahan menjadi alasan kuat untuk membentuk undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Di sisi lain, dirinya juga menyoroti aspek teknis dalam Prolegnas, mengingat Komisi XII DPR, pada waktu sebelumnya telah mengusulkan RUU Energi Baru dan Terbarukan  

Ahmad Irawan juga mempertanyakan apakah RUU Migas ini akan dimasukkan sebagai kategori kumulatif terbuka dalam rangka menindaklanjuti putusan MK atau justru menggantikan prioritas legislasi yang telah ada. “Nah ini yang perlu kita teliti bersama, apakah RUU Migas ini dimasukkan sebagai kumulatif terbuka karena putusan MK atau justru menggantikan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang sebelumnya diusulkan,” ujarnya. 

Sebagai penutup, Irawan mengingatkan perihal kehati-hatian saat mengkaji RUU Migas, khususnya pada aspek formil. Sebab, baginya, produk hukum yang dihasilkan tidak boleh rentan terhadap uji formil di kemudian hari. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.