Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
UU PPRT Disahkan, Hamka B. Kady: Implementasi Harus Dikawal Ketat
  Muzaki   24 April 2026
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady

Jakarta, 24 April 2026 - Pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja
Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik. Meski demikian, keberhasilan regulasi ini sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan.

DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, pada rabu, (22/4/26).

Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Ia menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan. Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai.

Selain itu, Hamka juga menyambut baik disahkannya revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dianggap memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian krusial dalam proses peradilan.

Tanpa jaminan keamanan yang kuat, keberanian untuk mengungkap fakta dan kebenaran akan sulit tumbuh. Namun demikian, Hamka mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek formal semata.

Ia menekankan perlunya komitmen serius dari seluruh pihak agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif. “Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hamka B. Kady pada Jumat (24/4/26).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan implementasi harus disertai mekanisme sanksi yang jelas dan tegas. Tanpa hal tersebut, menurutnya, perlindungan berpotensi hanya bersifat administratif.

“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” tegasnya.

Hamka juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Ia menilai, pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam pendataan, pengawasan, serta penyelesaian persoalan yang muncul.

“Implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada kehadiran pemerintah daerah. Mereka yang paling dekat dengan realitas di lapangan, sehingga harus aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU PPRT juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

“Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita,” tambahnya.

Fraksi Partai Golkar, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar sejalan dengan tujuan pembentukannya. Ia juga berharap regulasi ini benar-benar memberi dampak nyata, khususnya bagi pekerja rumah tangga.

Dalam ketentuan undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek mulai dari proses perekrutan hingga hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.