Didalam rekomendasi Panja Pendidikan di Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan,Terluar, dan Marginal) disampaikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus segera mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah 3T dan daerah marginal secara terintegrasi dan berkelanjutan, menerapkan kebijakan khusus untuk pemerataan distribusi guru berkualitas, menerapkan kurikulum yang fleksibel, adaptif, dan berbasis kearifan lokal sesuai kebutuhan daerah 3T. Panja juga mendorong Pemerintah untuk memberikan anggaran affirmasi di bidang pendidikan kepada daerah 3T dan daerah marginal.
Data Pusdatin Kemendikdasmen, terkait dengan klasifikasi akses, dari 514 Kabupaten/Kota, terdapat 214 yang masuk kategori kurang baik, dan 300 kabupaten/kota yang masuk kategori baik. Hanya 12 Kabupaten/Kota yang berada di wilayah 3T atau daerah marginal yang aksesnya masuk kategori baik. Adapun klasifikasi kualitas, hanya ada 165 kabupaten/kota yang masuk kategori kurang baik, dan terdapat 349 kabupaten/kota yang masuk kategori baik.