Jakarta — Komisi II DPR RI tengah menggodok sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang direncanakan dibahas tahun ini. Salah satu isu yang mencuat dan menjadi perhatian publik adalah wacana perluasan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Selama ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional masih memiliki peluang untuk memperoleh kursi di DPRD apabila meraih suara signifikan di daerah. Namun, usulan terbaru ini berpotensi mengubah mekanisme tersebut secara mendasar.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan skema ambang batas yang bersifat bertingkat, yakni ambang batas untuk DPR RI sebesar 5 persen, kemudian 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. “Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” kata Ahmad Doli.
Menurutnya, penerapan ambang batas hingga tingkat daerah merupakan bagian dari upaya konsolidasi partai politik secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan partai, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan manajemen organisasi.
“Salah satu instrumen untuk membangun kelembagaan tersebut adalah melalui DPR, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, penguatan harus berlaku secara menyeluruh,” jelas Doli dalam wawancaranya yang dikutip dari rm.id.
Ia juga menilai bahwa penerapan PT di daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, terutama dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Penguatan sistem politik tidak cukup hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus terjadi di provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa besaran ambang batas tidak bisa disamaratakan di setiap level pemerintahan. Ia mengusulkan adanya gradasi dengan selisih tertentu antarlevel.
“Idealnya ada perbedaan, misalnya sekitar satu persen antarlevel. Namun, angka pastinya tentu akan menjadi bagian dari kesepakatan politik dalam pembahasan RUU,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan efisiensi, termasuk dalam hal biaya politik di daerah, serta mengurangi potensi transaksi politik.
“Dengan konsolidasi partai yang lebih baik, kita berharap praktik-praktik politik yang tidak sehat dapat diminimalkan,” tutupnya.
Perdebatan mengenai perluasan Parliamentary Threshold ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik nasional, khususnya bagi partai-partai kecil di tingkat daerah.