Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Data Tumpang Tindih, Dewi Asmara Kritisi Regulasi Pendataan Bantuan Sosial
  Kabar Golkar   17 Juni 2020
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara ( foto: fb dewiasmara )

KabarGolkar.com- Politisi Partai Golkar, sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara soroti regulasi terkait pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Anggota Komisi IX itu mengatakan, bila berdasar dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011, maka penerima bansos merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Apabila dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangan otonomi daerah berada maka pendataan harus dalam wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi kedua UU tersebut berpotensi tumpang tindih dan nantinya menyulitkan dalam masalah pendataan. Dewi mengusulkan sudah saatnya untuk kedua UU itu dipertemukan titik temunya.

“Satu sisi, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Mensos adalah penanggung jawab pengelola data terpadu. Sementara, kalau kita baca UU Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan data fakir miskin berada cakupannya daerah provinsi. Artinya, mungkin ini kewenangan dari Mendagri. Selain itu, bantuan yang diberikan juga berjenjang dari Provinsi, Kabupaten hingga Dana Desa. Sehingga, mengenai data bisa berbeda-beda Padahal, ujungnya bantuan nantinya sama-sama bersumber dari uang negara juga,” ujar Dewi Asmara

Politisi Fraksi Partai Golkar ini,sebut  jangan sampai masing-masing Kementerian mengelola data secara ego sektoral. Maka menurut Dewi, kewenangan antara kedua Kementerian tersebut harus ada titik temunya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja perbedaan antar kedua UU.

“Jadi, kami berharap kerja sama antar dua kementerian. Bolak-balik, Kepala Desa sudah capek input data namun output-nya selalu berbeda. Disisi lain, Kemensos tidak bisa secara langsung turun tangan berdasarkan datanya karena kewenangan di daerah ada di Kemendagri. Nah, ini harus pemecahannya, atau mungkin bahkan juga harus ada masing-masing mengatur melalui Permen.  Sehingga, tujuan pemberian bansos berdasar data yang valid bisa tercapai,” tutup Dewi 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.