Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, berharap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR RI dan tidak dialihkan kepada pemerintah. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilu merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum dalam pengaturan sistem pemilu di Indonesia.
“Jadi sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR. Setidaknya ada lima alasan pokok sebaiknya tetap di DPR,” kata Irawan yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/26).
Irawan menjelaskan, alasan utama mempertahankan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR karena substansi pengaturannya berkaitan erat dengan partai politik dan keterlibatannya dalam penyelenggaraan pemilu.
“Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai DPR RI memiliki kapasitas yang memadai, baik dari sisi sumber daya, bahan kajian, maupun waktu, untuk menyusun serta membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah hingga tahap persetujuan bersama Presiden.
“DPR RI juga sebagai pembentuk undang-undang memiliki bahan, sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas, dan selanjutnya diambil persetujuan bersama Presiden,” kata Irawan.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Dan partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur,” sambungnya.
Lebih lanjut, Irawan menilai status RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR penting dipertahankan guna menghindari munculnya dugaan adanya kepentingan politik praktis pemerintah dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu,” kata Irawan.
“Dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang bagi pemerintah untuk mengambil peran sebagai pengusul draf RUU Pemilu apabila pembahasan di DPR RI tidak kunjung mencapai kemajuan.
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/26).
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait penyelesaian draf revisi UU Pemilu.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujarnya.