Pada pembahasan Pasal 35 mengenai kecerdasan artifisial (AI), Abraham turut menyoroti pentingnya pengaturan aspek etika, termasuk kemungkinan penerapan human review dan mekanisme asesmen terhadap produk berbasis AI.
Abraham berharap seluruh masukan yang berkembang dalam RDPU dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat keamanan siber nasional, tetapi juga tetap menjamin akuntabilitas, perlindungan hak sipil, dan kepastian hukum bagi masyarakat.