JAKARTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sektor industri padat karya nasional mendapat perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, mengusulkan agar para pekerja terdampak PHK dari sektor tersebut diberikan hak prioritas khusus untuk masuk ke dalam program pelatihan kerja ke luar negeri.
Langkah taktis ini dinilai mendesak guna menekan lonjakan angka pengangguran akibat lesunya industri manufaktur domestik akibat ketidakpastian ekonomi global saat ini.
"Kita tidak bisa tinggal diam melihat ribuan pekerja padat karya kehilangan mata pencaharian mereka. Untuk menekan angka pengangguran, saya mengusulkan agar para pekerja yang terkena PHK di industri padat karya menjadi prioritas utama pemerintah jika mereka ingin mendapatkan pelatihan kerja dan kompetensi bahasa untuk bergeser ke luar negeri," ujar Ranny di Jakarta.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, pekerja industri padat karya sebenarnya sudah memiliki modal dasar yang kuat, seperti kedisiplinan industri, etos kerja yang tinggi, serta keterampilan teknis dasar.
Dengan memberikan mereka akses prioritas pada program peningkatan kemampuan (upskilling) dan perubahan keahlian (reskilling), pemerintah dapat mempercepat migrasi tenaga kerja terdampak menjadi pekerja migran formal berketerampilan (skilled migrant workers).
Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis jangka pendek di tengah kejenuhan pasar kerja domestik. Ketika industri dalam negeri sedang menahan laju ekspansi, pasar kerja internasional dapat berfungsi sebagai safety valve atau katup penyelamat darurat bagi angkatan kerja produktif.
Ranny menambahkan, skema prioritas ini harus dibarengi dengan komitmen debirokratisasi proses pendaftaran serta integrasi data yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
"Kemudahan akses informasi dan simplifikasi jalur birokrasi pelatihan adalah kunci. Jangan sampai saudara-saudara kita yang sudah terpukul karena kehilangan pekerjaan di dalam negeri, justru dipersulit oleh prosedur administrasi saat ingin menjemput peluang kerja baru secara legal dan prosedural di luar negeri," tegasnya.
Melalui dorongan kebijakan ini, diharapkan angka pengangguran terbuka akibat penutupan pabrik dapat diredam secara proaktif, sekaligus memberikan kepastian masa depan ekonomi yang lebih baik bagi para mantan buruh industri padat karya Indonesia.