Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya memilih kepala daerah tanpa pasangan wakil. Menurutnya, opsi tersebut telah menjadi salah satu topik yang dibicarakan di internal partainya.
"Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/26).
Sarmuji menilai penerapan pilkada tanpa wakil dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya perselisihan atau ketidakharmonisan antara kepala daerah dengan wakilnya. Fenomena tersebut, menurut dia, masih terjadi di sejumlah daerah.
"Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI tersebut menyebut pembahasan mengenai tata kelola pilkada masih memiliki sejumlah alternatif. Namun, ia menekankan pentingnya memilih sistem yang dapat meminimalkan potensi konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sarmuji mendorong agar persoalan tersebut turut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Meski demikian, hingga kini belum terdapat keputusan mengenai bentuk maupun mekanisme revisi regulasi tersebut.
"Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin juga menyampaikan usulan agar pilkada hanya memilih kepala daerah. Sementara posisi wakil kepala daerah, menurut Khozin, dapat ditentukan melalui penunjukan oleh kepala daerah yang terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/26).
Khozin menilai mekanisme tersebut dapat mencegah wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara dalam kontestasi pilkada.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.