Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bahas RUU Reforma Agraria, Ahmad Doli Soroti Kewenangan Badan dan Hubungannya dengan Peradilan
  Muzaki   10 September 2026
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad
Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya memperjelas kedudukan dan kewenangan badan reforma agraria yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Doli, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU tersebut adalah hubungan antara badan reforma agraria dengan lembaga peradilan, khususnya dalam menangani dan menyelesaikan konflik pertanahan.

Ia menilai kejelasan mengenai posisi dan kewenangan lembaga tersebut diperlukan agar mekanisme penyelesaian sengketa yang nantinya dibentuk tidak menimbulkan tumpang tindih dengan proses hukum yang selama ini berlaku melalui lembaga peradilan.

“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/9/26).

Doli berpandangan, RUU tersebut harus mengatur secara rinci batas dan tahapan kewenangan badan reforma agraria dalam menangani konflik pertanahan. Hal itu termasuk kemungkinan lembaga tersebut masuk atau mengambil alih penanganan suatu persoalan setelah perkara melewati proses hukum pada tahapan tertentu.

“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, perumusan kewenangan badan reforma agraria harus tetap sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, pembentukan lembaga baru tersebut tidak seharusnya secara otomatis mengesampingkan mekanisme peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.

Sebagai alternatif, Doli mengusulkan agar badan reforma agraria dapat diberikan kewenangan untuk mengambil peran setelah suatu perkara melalui tahapan tertentu dalam proses peradilan.

“Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Doli menegaskan hubungan antara badan reforma agraria dan lembaga peradilan harus dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan atau konflik kewenangan ketika regulasi nantinya mulai diterapkan.

“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” kata Doli.

Untuk itu, ia meminta tenaga ahli Baleg DPR RI melakukan kajian lebih mendalam mengenai desain kewenangan badan reforma agraria sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan akhir.

Menurutnya, perlu dilakukan kajian perbandingan mengenai pola hubungan antara lembaga khusus dan institusi peradilan yang telah berlaku dalam sistem hukum di Indonesia

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.