"Kalau perubahan desil bisa terjadi bukan karena keluarganya tiba-tiba jadi kaya, tapi karena metode datanya yang berubah, maka jelas ada yang salah secara mendasar. Negara tidak boleh membiarkan nasib pendidikan rakyatnya digantungkan pada sistem yang masih rapuh seperti ini," tegasnya.
Sebagai wujud tanggung jawab pengawasan Komisi VIII, Atalia mendorong sejumlah langkah konkret kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi berlapis, bukan verifikasi tunggal. Desil DTSEN tidak boleh menjadi satu-satunya penentu kelayakan bansos maupun KIP Kuliah. Perlu dibuka ruang pembuktian alternatif — seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, bukti penghasilan orang tua di bawah upah minimum, dan verifikasi lapangan oleh satuan pendidikan — sebagai jalur yang setara, bukan sekadar pelengkap darurat.
Komisi VIII DPR perlu segera menggelar forum dengar pendapat bersama antara Kemenag, Kemensos dan BPS untuk memastikan data yang digunakan benar-benar termutakhirkan dan akuntabel, lengkap dengan rincian jumlah mahasiswa PTKA yang terdampak kesalahan desil.
Selain itu, Proses koreksi desil yang membutuhkan waktu berbulan-bulan harus dipercepat dengan mekanisme khusus menjelang musim pendaftaran mahasiswa baru, agar calon mahasiswa tidak kehilangan haknya hanya karena keterlambatan sistem.
Untuk mengatasi gap penerima KIP antara perguruan tinggi umum dengan PTKA, Atalia Praratya mengusulkan perlunya ada perluasan dan pemerataan kuota KIP Kuliah untuk PTKA. Pemerintah perlu menutup kesenjangan kuota antara PTKA di bawah Kemenag dengan perguruan tinggi di bawah kementerian teknis, sekaligus mempercepat pendaftaran Ma'had Aly dan satuan pendidikan keagamaan lain yang belum tercakup dalam skema ini.
"Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dalam setiap forum rapat kerja dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Kami tidak ingin kesalahan sistem yang seharusnya bisa diperbaiki, justru menjadi alasan negara gagal hadir untuk rakyatnya sendiri," pungkas Atalia.