“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” ujar Bahlil.
Adapun kebijakan keempat menyangkut persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB. Dalam kebijakan ini, Bahlil menyatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap perusahaan pertambangan dengan kapasitas produksi relatif kecil yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaku UMKM dan pengusaha lokal.
Ia menilai, pemberian persetujuan kuota produksi kepada perusahaan berskala kecil dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memperluas kesempatan bagi pengusaha daerah untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” ujar dia pula.
Bahlil meyakini, penerapan keempat kebijakan tersebut dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha di sektor ESDM. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap keterlibatan pelaku usaha daerah dalam industri pertambangan dan energi semakin meningkat, sehingga potensi sumber daya alam dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat setempat.