Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil
Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan empat kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal dan koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin., (12/10/26).
Keempat kebijakan tersebut mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, kewajiban bagi pemegang IUP untuk melibatkan kontraktor lokal, serta pemberian persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil menjelaskan, kebijakan pemberian IUP kepada UMKM dan koperasi dilandasi keinginan untuk memperluas akses masyarakat di daerah penghasil tambang terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, selama ini kepemilikan izin pertambangan di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku hingga Papua, masih didominasi pengusaha yang berasal dari Jakarta.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat setempat belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengelola potensi pertambangan di wilayahnya sendiri.
“Setelah saya cek aturan, semuanya tender. Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujar Bahlil.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui regulasi tersebut, koperasi dan UMKM mendapatkan prioritas untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme tender.
Kebijakan kedua berkaitan dengan penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat. Bahlil menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan pengelolaan sumur rakyat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian legal bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional. Dengan adanya regulasi, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib dan memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya energi.
“Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya,” kata Bahlil lagi.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Regulasi tersebut memuat pedoman teknis mengenai persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar perusahaan pemegang IUP memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan