Kabargolkar.com - Ekonom senior Faisal Basri mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, peristiwa gagal bayar Jiwasraya terjadi karena lemahnya peran OJK.Menurutnya, dalam kasus ini OJK adalah pihak paling bertanggung jawab. Namun, Faisal menyebut laporan informasi dari OJK dilakukan dengan tidak transparan.
" "OJK paling bertanggung jawab di sini. Desain OJK-nya ini lho, tidak ada namanya check and balance. OJK ini hanya melapor kepada tuhan, dia nggak lapor kepada siapapun," ungkap Faisal ditemui usai diskusi di Kantor Pusat ISEI, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Menanggapi hal tersebut anggota komisi XI DPR RI dari fraksi Golongan Karya (Golkar), Puteri Komarudin melihatnya bahwa OJK ini masih berusia muda dan masih perlu perbaikan internalnya.
" Kami melihat umur OJK sebagai sebuah lembaga pemerintah masih muda, jadi yang perlu dilakukan saat ini adalah pembenahan internalnya. OJK perlu meningkatkan kualitas pengawasan industri jasa keuangan, terutama industri keuangan non bank (IKNB)." Jelasnya saat dimintai tanggapa oleh Kabargolkar.com, jumat (13/3/2020)
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya. Pengawasan lintas sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal atau yang disebut dengan pengawasan terintegrasi yang menjadi salah satu tujuan OJK didirikan perlu ditingkatkan kembali efektifitasnya.
'' Perlu adanya pengawasan lintas sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal atau yang disebut dengan pengawasan terintegrasi yang menjadi salah satu tujuan OJK didirikan perlu ditingkatkan kembali efektifitasnya, mengingat nature dari industri keuangan yang semakin kompleks." ujar anggota dewan asal Purwakarta tersebut
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pengembalian tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
" Terkait dengan pengembalian fungsi kepada institusi pengawasan masing-masing seperti BI dan Bapepam LK, kami akan menunggu hasil dari panitia kerja (PANJA) pengawasan kinerja industri jasa keuangan di komisi 11 yang sedang berlangsung, karena hal strategis seperti itu membutuhkan waktu dan pendalaman serta evaluasi yang menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan." Tutup Puteri Anneta
Wacana pembubaran OJK mulanya muncul dari Komisi XI DPR. Pasalnya, wasit lembaga jasa keuangan itu dinilai tak cukup cakap menangani berbagai masalah keuangan di perusahaan jasa keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.