Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Pemerintah Longgarkan Pembayaran Kredit UMKM, DPR: Kawal Implementasi di Lapangannya
  Nyoman Suardhika   27 Maret 2020
credit Photo /FB

Kabargolkar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya posisi mereka sebagai debitur, dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini. Anggota Komisi XI DPR RI FraksiPartai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengimbau sektor perbankan untuk segera melaksanakan peraturan tersebut agar dapat menjaga kelangsungan UMKM sebagai roda perekonomian nasional.

“UMKM sedang mengalami tekanan akibat wabah corona. Dampaknya, penurunan kerja mereka sebagai debitur berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan karena peningkatan risiko kredit. Untuk itu, sektor perbankan perlu segera melakukan penyesuaian atas kebijakan relaksasi OJK, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kemudian, perbankan juga perlu segera mendata, menilai, dan merumuskan penyesuaian mekanisme bagi debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya akibat wabah corona ini,” ujar Puteri
Komarudin lewat kiriman rilis medianya, rabu (25/3/2020)

Stimulus yang diatur dalam POJK tersebut utamanya membahas penilaian kualitas kredit maupun penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Selain itu, juga peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi oleh bank tanpa melihat batasan plafon selama masa berlakunya POJK.

Kebijakan peningkatan kualitas kredit melalui restrukturisasi selama wabah corona berlangsung tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sejak awal Maret, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menetapkan kebijakan penundaan tagihan dan bunga kredit hingga pertengahan tahun ini. Pelaku UMKM Tiongkok dapat mengajukan permohonan penundaan penilaian kredit sebagai non-performing loan atau kredit macet. Namun dalam pelaksanaannya, kuota yang terbatas menyebabkan debitur UMKM Tiongkok masih kesulitan mendapatkan persetujuan penundaan kreditnya.

“Saya rasa Indonesia perlu kaji pengalaman kebijakan Tiongkok terkait stimulus UMKM ini untuk dijadikan pelajaran. Pelajaran utama adalah pentingnya pengawasan implementasi peraturan agar pelaksanaannya bisa maksimal dan benar-benar mementingkan kelangsungan usaha para pelaku UMKM.” papar Puteri.

Dalam implementasinya, Puteri meminta para pelaku UMKM tidak perlu takut untuk mengajukan penundaan kredit kepada perbankan demi pengembangan usahanya di tengah kelesuan pasar.

“Karena tujuan POJK stimulus ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi UMKM, maka pelaku usaha cukup komunikasikan kesulitan pembayarannya kepada bank krediturnya. Pihak perbankan kemudian akan memberikan alternatifsolusi seperti penundaan pembayaran, restrukturisasi, maupun pemberian fasilitas pembiayaan baru lainnya dengan menyesuaikan kondisi pelaku usaha. Yang terpenting, jangan ragu untuk sampaikan kesulitan. Jangan sampai usaha menjadi terhambat,” imbau Puteri.

Lebih lanjut, Puteri merasa bahwa momen ini dapat menjadi pembelajaran ke depannya bagi para pelaku UMKM untuk
dapat cepat beradaptasi dengan situasi yang tak menentu, dengan menggunakan teknologi.

Dengan mulai bergesernya kebiasaan konsumsi pasar saat ini, khususnya ketika physical distancing berlangsung, pengusaha UMKM dapat mengubah sudut pandang dan menganggap perubahan ini sebagai tantangan untuk pengembangan atau penyesuaian lini usaha

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.