Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tekanan Ekonomi Akibat Covid-19, Komisi XI: Pemerintah Diimbau Ajukan Perubahan APBN 2020
  Nyoman Suardhika   01 April 2020
Credit Photo / InvestorDaily

Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin mengatakan bahwa adanya pandemi virus Corona (Covid-19) secara global, membawa kondisi ekonomi yang tidak mudah bagi Indonesia. Meski belum lama ini Pemerintah telah mengeluarkan stimulus kebijakan fiskal Jilid I dan Jilid II, Puteri menilai APBN Perubahan bukan tidak mungkin dilakukan, tetapi tidak berarti APBN Perubahan itu satusatunya langkah yang pemerintah bisa dan telah diupayakan untuk atasi gejolak ekonomi ini.

"APBN Perubahan bukan tidak mungkin dilakukan, tetapi tidak berarti APBN Perubahan itu satusatunya langkah yang pemerintah bisa dan telah diupayakan untuk atasi gejolak ekonomi ini, contohnya kebijakan-kebijakan responsif seperti Paket Stimulus I, Paket Stimulus II, dan Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19." Imbuh Puteri Komarudin lewat rilisnya yang kami terima, senin (30/3/2020)

Secara khusus, Puteri menekankan bahwa dalam situasi darurat menghadapi pandemi Covid-19 perlu adanya penafsiran dari pemerintah sendiri dalam hal, bahwa APBN TA 2020 perlu dilakukan penyesuaian akibat perubahan keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Pemerintah dapat mengajukan RUU mengenai APBN-P TA 2020 untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"Merespons dampak COVID-19 terhadap APBN TA 2020, Pemerintah dapat menafsirkan bahwa APBN TA 2020 perlu dilakukan penyesuaian akibat perubahan keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Pemerintah dapat mengajukan RUU mengenai APBN-P TA 2020 untuk mendapatkan persetujuan DPR. Namun, dalam keadaan darurat, sebagaimana diatur syaratnya dalam Pasal 41 UU No. 20/2019, Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan DPR.''Jelas Perempuan yang biasa disapa Putkom tersebut.

Lebih lanjut, legislator asal Purwakarta itu, menagtakan jika karena satu dan lain hal DPR belum memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah dapat melaksanakan langkah-langkah yang diusulkan yang pelaksanaannya nanti disampaikan dalam APBN-P TA 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

"Persetujuan tersebut berupa keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Raker Banggar DPR dengan Pemerintah, yang dicapai dalam 1x24 jam sejak usulan disampaikan ke DPR. Namun, jika karena satu dan lain hal DPR belum memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah dapat melaksanakan langkah-langkah yang diusulkan yang pelaksanaannya nanti disampaikan dalam APBN-P TA 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020. Imbuh Putkom.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, skenario terburuk bisa terjadi jika wabah Covid-19 berlangsung dalam waktu lama, 3 bulan-6 bulan, perdagangan internasional bisa turun di bawah 30 persen, maka skenario pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa anjlok ke angka 2,5 persen, bahkan bisa 0 persen.

" Jika semua pihak setuju untuk dilakukan APBN-P, maka DPR akan memastikan pembahasan yang komprehensif. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pemerintah.." Tutup Puteri.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.