Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen, kata dia, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen dari perolehan suara partai.
Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.
"Sebagimana diketahui bahwa Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang," katanya.
Maka dengan demikian, kata Nasehudin, partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024