Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Diusung 6 Parpol, Andika-Nanang Daftar ke KPU Kabupaten Serang
  Irman   28 Agustus 2024
Diusung 6 Parpol, Andika-Nanang Daftar ke KPU Kabupaten Serang
mengatakan syarat pencalonan mengalami perubahan semenjak adanya putusan MK.

Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen, kata dia, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen dari perolehan suara partai.

Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

"Sebagimana diketahui bahwa Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang," katanya.

Maka dengan demikian, kata Nasehudin, partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.