Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa terkait batas wilayah di kawasan Ijen tersebut, Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Bondowoso diberi waktu sampai 30 Juli 2019 untuk mengklarifikasi hasil rekomendasi pihak Kemendagri tersebut.
Dan apabila hingga waktu yang telah ditentukan, kedua Pemkab tersebut tidak memberikan hasil klarifikasi tertulis dalam bentuk berita acara kesepakatan, maka Pemkab Banyuwangi dan Bondowoso sepakat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendagri.
"Berdasarkan keterangan Bupati, hingga 30 Juli 2019 tidak ada penyampaian hasil klarifikasi dari Pemkab Banyuwangi dan Bondowoso, artinya, kedua pemkab sepakat menyerahkan sepenuhnya penarikan garis batas pada sub segmen di sekitar Gunung Ijen kepada Kemendagri," jelas Ruliyono.
Selanjutnya, sesuai berita acara hasil rapat tanggal 9 Juli 2020 Nomor BA 32/BADH/VII/2020 disebutkan, Tim Penentuan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Pusat dan Tim PBD Provinsi Jawa Timur, hasilnya disepakati bahwa semua Kawah Ijen masuk wilayah Kabuoaten Banyuwangi karena penarikan garis batas yang terdapat pada Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) Tahun 1999 dan RBI Tahun 2004 yang diterbitkan Bakosurtanal Tahun 2000 dinilai tidak merupakan referensi resmi dan masih bersifat indikatif.
"Kesimpulannya, fraksi Golkar punya cara sendiri yakni mendesak Bupati Banyuwangi bersama DPRD untuk berkirim surat kembali kepada Kementerian Dalam Negeri dengan melampirkan bukti-bukti kongkrit terkait batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso sub segmen Kawah Ijen, dan memohon kepada kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan Permendagri tentang batas wilayah yang menetapkan Gunung Ijen milik Kabupaten Banyuwangi agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," imbuh Ruliyono.
Penetapan batas wilayah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, titik terang akan segera didapatkan bagi dua belah pihak.