Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, berharap objek Crude Palm Oil (CPO) bisa masuk ke dalam salah satu komoditas yang menjadi dana transfer pusat ke daerah.
Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan peluang bagi Riau dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) CPO.
Dalam UU HKPD pasal 123 ayat 1, jelas Karmila, disebutkan bahwa selain DBH yang ada dalam pasal 111, pemerintah bisa menetapkan jenis DBH lainnya. Disinilah, peluang minyak sawit bisa masuk dalam DBH yang diterima daerah penghasil.
Sebagai jnformasi, di pasal 111 UU HKPD, DBH terbagi dalam dua jenis yaitu DBH pajak dan DBH sumber daya alam.
DBH pajak terdiri dari pajak pengasilan, pajak bumi pembangunan, dan cukai hasil tembakau. Sedangkan, DBH sumber daya alam terdiri dari kehutanan, mineral dan batu bara, migas, panas bumi, dan perikanan.
"Di pasal 123 ayat 4, ketentuan DBH lainnya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi Keuangan di DPR RI," ujar Karmila, Rabu (26/1/2022).
Provinsi Riau sendiri, kata karmila, masuk dalam salah satu narasumber di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU HKPD. Selain Riau, ada juga Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
"Dengan masuknya Riau ke dalam narasumber RPP, kita bisa memperjuangkan bagaimana DBH sawit ini bisa masuk ke dalam PP tentang DBH. Sehingga, APBD Riau bisa meningkat dan berdampak pada pembangunan," ujarnya.
Selain itu, Karmila menambahkan, DPRD Riau saat ini sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Retribusi, dia mengimbau kepada seluruh dinas untuk memasukkan potensi retribusi ke dalam Perda ini, dengan merujuk UU HKPD yang baru disahkan. (goriau.com)