Lanjutnya, Musda DPD Partai Golkar Papua Barat Daya akan dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan Jujlak Nomor 2 DPP Partai Golkar yang berkaitan dengan musyawarah dan rapat-rapat.
"Jadi untuk Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya tidak bisa ada penunjukan langsung, mekanisme organisasi harus dijalankan supaya yang bersangkutan ketika terpilih menjadi ketua tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Kalau penunjukan langsung pasti akan ada yang gugat di Mahkamah Partai, itu yang kita tidak mau. Tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk kemudian ada yang melakukan gugatan," pungkasnya.
Ditambahkan Amin Ngabalin, bagi siapa saja yang ingin bertarung dalam Musda DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, silakan saja dan mulai saat ini dapat menghitung kekuatan.