Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Marzuki Wadeng: Partai Golkar jadi Pelopor!
  NINDY   15 Juni 2023
Credit Photo/ makassar.tribunnews.com

Kabargolkar.com - Sekretaris DPD Partai Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng, mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menetapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Marzuki Wadeng menyatakan, sejak awal partainya menolak jika sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan di Pemilu 2024.

Bahkan, Marzuki Wadeng menilai dari delapan Partai Politik (Parpol) yang menolak tegas sistem pemilu tertutup, Partai Golkar yang sejak awal jadi pelopornya.

"Sejak awal Partai Golkar menolak Pemilu sistem tertutup dan mendukung sistem terbuka. Jadi, dari delapan partai politik yang berada di DPR Senayan ini kan Golkar yang jadi pelopornya," tegas Marzuki Wadeng, Kamis (15/6/2023).

Menurut Marzuki Wadeng, Partai Golkar di bawah komando Airlangga Hartarto punya kontribusi besar dalam memperjuangkan Pemilu coblos nama-nama calon anggota legislatif.

"Golkar berhasil memperjuangkan Pemilu 2024 secara profesional terbuka. Jadi menurut kami itulah yang diharapkan seluruh kader (Golkar) dari pusat sampai ke pelosok," terangnya.

Ia menambahkan, Pemilu sistem proporsional terbuka itu sama sekali tidak masalah dan justru yang jadi masalah kalau sistem tertutup. 

"Karena namanya yang diperjuangkan sistem terbuka dan Alhamdulillah itulah yang dikabulkan oleh MK," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya membacakan ketetapan dan putusan sidang terkait penerapan sistem Pemilu 2024.

Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos Caleg.

MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (15/6/2023).

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.