Kabargolkar.com - Partai Golkar tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan usai KPU Medan mencoret 1 calegnya di DPRD Medan dari total 11 caleg yang dicoret. Batas waktu pengajuan gugatan pun sudah berakhir kemarin.
"Nggak ada (Golkar mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan)," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra seperti yang kami lansir dari laman Detik.com, Jumat (5/1/2024).
Waktu pengajuan gugatan sendiri dibuka selama tiga hari mulai 2-4 Januari. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 4 dari 5 partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
"Itu yang sudah melapor gugatan sejak tadi ditutup masa gugatan di Bawaslu Kota Medan, sejak dibukanya dari tanggal 2-4 Januari 2024," sebutnya.
4 partai politik tersebut adalah PAN, PDIP, NasDem dan PSI. Dengan masing-masing jumlah caleg, PAN 4 caleg, PDIP 3 caleg, NasDem 2 caleg dan PSI 1 caleg.
NasDem sendiri sudah mengajukan gugatan pada Rabu (3/1). Sehingga NasDem sudah melakukan mediasi pertama pada Kamis (4/1).
"Mediasi I sudah dilakukan kepada Partai Nasdem kemarin pagi," ucapnya.
Sedangkan 3 partai politik lain akan melakukan mediasi pertama hari ini. NasDem sendiri dijadwalkan melakukan mediasi kedua, kemarin.
"Hari ini (Kemarin-red) akan dilanjutkan lagi dengan 4 agenda mediasi, di antaranya Nasdem mediasi ke II dan PAN, PSI serta PDIP mediasi I," tutupnya.