Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar NTT Minta Pemerintah Lebih Transparan Umumkan Wilayah Penyebaran Corona
  Muhammad Said   14 Maret 2020
Ketua DPD I Golkar NTT Melki Laka Lena

kabargolkar.com, JAKARTA - Partai Golkar mengkritisi pemerintah yang dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi perkembangan virus corona.

Ketua DPD Golkar NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menilai jika juru bicara (jubir) pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto perlu untuk mengumumkan daerah yang menjadi sumber penyebaran corona dan tempat penularannya.

“Itu tugasnya daripada jubir, ya. Jubir ini kan Pak Achmad Yurianto kan. Tugasnya Pak Achmad Yurianto secara objektif nanti melihat apakah perlu memang daerah-daerah tersebut disebutkan, atau orang per orang disebutkan,” kata Melki melalui keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Lebih lanjut Melki mendesak agar Yuri sebagai jubir seputar corona di Indonesia dapat bersikap lebih transparan kepada publik.

“Nah, itu yang saya kira perlu kita dorong lebih banyak lagi menyampaikan informasi ke masyarakat,” saran Melki.

Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak lain selain Yuri yang menyampaikan informasi seputar virus corona. Hal ini demi menghindari kepanikan dan simpang siur kabar terkait corona bagi masyarakat.

“Yang lain jangan ngomong deh, cukup Achmad Yurianto, apa yang pemerintah lakukan, apa yang sudah dan akan dilakukan, itu sampaikan. Jadi pertama, apa yang pemerintah sudah, apa yang pemerintah sedang, apa yang pemerintah akan lakukan. Nah apa yang kemudian masyarakat harus lakukan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.

“Apa yang harus kemudian, misalnya pemimpin-pemimpin dari berbagai sektor juga lakukan. Itu Pak Achmad Yurianto yang punya tugas,” sambungnya.

Melki lantas merujuk kepada aturan negara yang berada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 154 ayat 1 yang isinya
“Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan,”.

“Aturan ini menyatakan jika pemerintah harus membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Informasi tersebut juga wajib disampaikan kepada publik secara berkala,” tukasnya. [realitarakyat]

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.