Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Reformasi Sistem Keuangan, Menko Luhut Buka-bukaan Soal 3 UU Keuangan dan Perombakan BI
  Bambang Soetiono   20 September 2020
Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok: Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

kabargolkar.com, JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal reformasi sistem keuangan yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah melalui sebuah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Luhut mengatakan reformasi sistem keuangan ini diperlukan dalam kondisi krisis karena adanya ketidakpasan dari 3 lembaga regulator. Hal ini juga dilakukan agar tidak ada bank yang berjatuhan.

"Ini kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada ketidakpasan Peraturan Perundang-undangan ketiga institusi BI (Bank Indonesia), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan)."

"Ini Presiden minta melihat semua. Tanpa hilangkan Independensi BI. Yang diberitakan Dewan Moneter saya pastikan tidak ada itu."

Demikian diungkapkan Luhut dalam Kuliah Umum bersama FEB UI semalam, Jumat (19/9/2020).

Menurut Luhut, independensi BI sudah pasti tidak akan diganggu-ganggu pemerintah. Namun ada catatan tambahan kewenangan. "Yang kita ingin itu tugas pokoknya tidak hanya urus inflasi tapi lapangan kerja seperti di UK dan central bank lain," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto juga mengungkapkan fungsi BI sebagai lender of last resort bagi perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas tidak berjalan. Untuk itu, diperlukan aturan khusus yang mereformasi sistem keuangan dalam kondisi seperti ini.

"Ada bank perlu dukungan likuiditas tapi BI sampaikan bank harus sehat. Fungsi BI tidak kelihatan, lender of last resortnya," kata Seto.

Sementara, Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] sendiri menurut Seto tak bisa mengobati bank karena terbentrok aturan. "LPS hanya bisa tangani bank jika sudah gagal. Nah kalau ini masih dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus itu LPS bisa masuk maka cost penyelesaian bank akan lebih bisa terukur," tuturnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.