Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tingkatkan Program Bangga Buatan Indonesia, Menko Luhut: Belanja Pemerintah Wajib Untuk Produk Dalam Negeri
  Bambang Soetiono   17 Februari 2022

kabargolkar.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri
guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengoordinasikan agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan (Selasa, 15-02-2022).

Menko Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tambah Menko Luhut.

Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono menjelaskan secara makro, bahwa jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%. Untuk itu, Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022.

Contoh konkrit yang pertama pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 T. Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 Miliar, hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita, jelas Menko Luhut.

Menambahkan penjelasannya, Menko Luhut memaparkan contoh konkrit yang kedua pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri. Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri.

“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023,” tegas Menko Luhut.

Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya”, jelas Menko Luhut.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki buying power besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia, tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang turut hadir juga menyatakan mendukung penuh kebijakan afirmatif produk dalam negeri ini. Kominfo sendiri dalam menetapkan program 4G dan 5G telah menetapkan produksi dalam negeri sendiri minimum 35%

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.