Kabargolkar.com - Saat ini masyarakat tengah menggandrungi tren thrifting atau tren berburu baju bekas impor. Larangan ini pun berhasil menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, memberikan waktu kepada para pedagang thrifting untuk menghabiskan barang dagangan impornya.
Hal tersebut disampaikan Jerry untuk menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) pada Selasa (6/6/2023) di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
“Sekali lagi, yang saat ini sedang kita lihat adalah impornya. Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu, seperti kata Pak Mendag (Zulkfili Hasan), silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya,” kata Jerry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Politisi Golkar itu menegaskan, pemerintah tidak melarang pedagang untuk menjual baju bekas, dengan catatan baju-baju bekas itu bukan impor. Pasalnya, sudah ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.
“Yang penting impornya yang kita larang,” tegasnya.
Selain itu, para pedagang juga memprotes aksi yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang telah mengambil, menyita, membakar, serta memusnahkan barang dagangan yang mereka beli sendiri dari importir. Para pedagang dalam aksinya kemarin membawa tujuh tuntutan, diantaranya;
Pertama, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang dinilai merugikan pedagang thrifting.
Tuntutan kedua adalah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Ketiga, membiarkan para pedagang mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting.
Keempat, menghentikan politisasi pedagang thrifting di setiap tahun politik yang dinilai merugikan para pedagang dalam mencari nafkah.
Kelima, mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting.