Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen penuh untuk melindungi Pekerja Migran dari ancaman ranah digital. Ia menekankan tantangan jarak yang dihadapi keluarga Pekerja Migran sehingga informasi akurat, akses layanan mudah, dan respons cepat terhadap masalah menjadi prioritas.
"Kita ingin melindungi pekerja migran kita dari berbagai macam penipuan, khususnya yang terjadi di ranah digital atau online. Kalau menghitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait penipuan yang berkaitan dengan PMI, dan paling banyak adalah lowongan kerja yang dibuka secara fiktif dan ilegal," jelas Meutya.
Kerja sama ini diharapkan mendorong penguatan pengawasan digital dan literasi informasi, memastikan Pekerja Migran terlindungi dari eksploitasi dan siap bersaing secara global. Dengan langkah ini, negara semakin hadir untuk jutaan Pekerja Migran yang menjadi pilar keluarga dan pembangunan nasional.
"Ke depan, dengan penandatanganan nota kesepahaman hari ini, kita berharap bisa memperkuat kanal-kanal pelaporan, kanal-kanal pengaduan, baik dari PMI maupun juga dengan KemenP2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan takedown terhadap konten yang menipu dan menyesatkan para pekerja migran," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara Tedi Bharata menyatakan PMI merupakan aset bangsa yang harus dilindungi agar dapat bekerja dengan aman dan kembali ke tanah air dengan selamat.
"Kami dukung program ini, semoga ilmu yang didapat di luar negeri dapat ditularkan saat mereka kembali ke Indonesia," tuturnya.
MoU dan PKS dengan 14 mitra strategis ini diharapkan menjadi tonggak sinergi lintas sektor untuk mewujudkan pelindungan PMI yang lebih baik, sejalan dengan visi negara hadir bagi warganya di mana pun berada.