memulai membuka pintu penilaian mengenai proporsional terbuka.
Di dalam penilaian MK sendiri sebagaimana termuat dalam putusan, pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka karena adanya kenginan rakyat memilih wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu. Harapannya wakil rakyat tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tapi juga mampu membawa aspirasi pemilih. Sistem proporsional terbuka membuat rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan terbanyak.
Masih panjang argumentasi konstitusional MK mengenai proporsional terbuka dan suara terbanyak. Hingga pada kesimpulannya MK menilai secara tekhnis administratif tidak terdapat hambatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak. Sehingga sejak pemilu 2009, dimulailah penetapan calon anggota DPR/DPRD berdasarkan suara terbanyak. Selanjutnya, isi dalam putusan MK tersebut mengenai proporsional terbuka oleh pembentuk undang-undang diadopsi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal mana terakhir oleh Presiden dan DPR disepakati bersama tidak akan diubah dan akan digunakan juga sebagai aturan main bersama untuk pemilu 2024.
Fokus 2024
Terlalu banyak isu yang dapat menghambat penyelenggaraan dan pertumbuhanm kualitas dari pemilu 2024. Mulai dari isu penundaan hingga yang terakhir masih hangat terkait dengan perubahan sistem pemilu. Entah apa yang menjadi motif utamanya. Padahal, Negara ini telah melangkah jauh dan dapat dikatakan berhasil melewati fase transisi dan konsolidasi demokrasi. Sehingga dalam narasi demokrasi kita telah berkembang dan membicarakan kualitas dari demokrasi dan pemilu itu sendiri. Jadi kenapa kita harus berpikir mundur?
Pemerintah fokus saja dalam perannya untuk mendukung KPU sebagai penyelenggara pemilu berhasil menyelenggarakan pemilu bersama DPR. Bagi partai politik, sama yang harus kita lakukan. Hal yang sudah disepakati, kita jalankan saja.
Terakhir, warisan proporsional terbuka merupakan warisan Mahfud MD yang kala itu menjabat Ketua MK. Jangan berubah Professor, karena putusan tersebut landmark decisions, warisan bagi demokrasi Indonesia.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.