Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Nurdin Halid Ajukan 8 Aspirasi Gerakan Koperasi
  Atop   14 Januari 2020
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid

KabarGOLKAR.COM - Jakarta, PRESIDEN Joko Widodo memberikan arahan kepada
jajaran pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Dekopinwil, dan Induk-induk koperasi yang dipimpin oleh Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam acara audiensi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1).

Dalam paparannya di hadapan Presiden Jokowi, Ketua Dekopin Nurdin Halid menyampaikan delapan aspirasi dan harapan gerakan koperasi Indonesia berupa rekomendasi dan permintaan.

Alasan utama Dekopin menyampaikan 8 ‘tuntutan’ itu karena meyakini bahwa Presiden Jokowi memiliki visi ekonomi kerakyatan berasas semangat gotong-royong dan berkomitmen kuat untuk menjadikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berkeadilan.

Pertama, meminta Presiden agar mendorong MPR untuk mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) yang asli, yaitu Bagian Penjelasan ‘Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi’.

“Sebab, roh dan wujut nyata dari sistem ekonomi gotong-royong berasakan kekeluargaan itu justru ada pada bagian Penjelasan itu. Ketika roh atau jiwanya dihilangkan, maka ekonomi gotong-royong atau ekonomi Pancasila kehilangan jatidirinya,” kata Nurdin, seperti dilansir keterangan resmi, Senin (14/1).

Kedua, meminta Presiden Jokowi agar bersama DPR RI menaikkan status Kementerian Koperasi dan UKM dari klaster III ke klaster I menjadi departemen teknis dengan mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sebab kenyataannya, Kementerian Koperasi dan UKM menangani Koperasi dan usaha kecil dan mikro yang tersebar dari tingkat nasional hingga desa. Dengan penguatan status itu, pengembangan koperasi bisa lebih optimal untuk mewujutkan kemandirian pangan dan meningkatkan dayasaing produk rakyat,” ujar Nurdin Halid.

Ketiga, meminta Presiden menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat milenial yang didukung strategi pendidikan dan praktik perkoperasian di lingkungan pendidikan formal dan non-formal. Nurdin menjelaskan, hakikat dasar koperasi adalah nilai-nilai utama kemanusiaan seperti keadilan, kejujuran, kebersamaan, solidaritas, percaya diri.

“Di masa lalu, pendidikan perkoperasian diwajibkan pada semua level pendidikan fomal, disamping membentuk Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa sebagai laboratorium pembelajaran ekonomi. Untuk meningkatkan peran koperasi di masa lalu, Presiden menerbitkan INPRES Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pendidikan Koperasi. Dengan adanya Inpres tersebut, memberikan semangat kepada gerakan koperasi untuk mendirikan SMEA Koperasi, Akademi Koperasi, dan Institut Koperasi Indonesia,” Nurdin Halid menjelaskan.

Keempat, terkait ‘double tax’ SHU (sisa hasil usaha) Koperasi, Dekopin meminta Presiden menerbitkan kebijakan khusus untuk koperasi dengan melakukan deregulasi kebijakan Pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi. Koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha badan usaha swasta (PT).

Berbeda dengan usaha swasta (PT), koperasi dominan bertransaksi antarsesama anggota dan berorientasi pada manfaat (benefit) bagi anggota. Sementara PT berorientasi pada profit karena bertransaksi secara luas dengan rekan usahanya.

“Gerakan koperasi meminta perhitungan pajak koperasi tidak didasarkan pada SHU brutto, tetapi dari SHU netto (bersumber dari pelayanan non-anggota). Dalam peraturan yang ada, pajak dikenakan atas total SHU koperasi, dan ketika pembagian SHU, anggota koperasi juga dikenakan pajak sebesar 10%. Kami meminta pajak dikenakan kepada SHU per anggota koperasi karena SHU yang diterima berdasarkan kontribusi (kinerja) anggota itu sendiri

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.