Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Revisi Perda RTRWP Bali, F-Golkar: Serap Masukan Masyarakat, Jangan Tergesa-gesa!
  Kabar Golkar   04 Juni 2018
Kabar Golkar - Seluruh fraksi di DPRD Bali mendukung
revisi Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, dengan sejumlah masukan dan catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan revisi Perda tersebut. Perda RTRWP Bali yang sudah berlaku lebih dari lima tahun, ini mendesak direvisi untuk menyikapi perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah yang menuntut penyesuaian pengaturan tata ruang wilayah dan pemanfaatannya secara optimal, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali. Hal itu disampaikan dalam pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (28/5/2018). Ranperda revisi Perda tersebut diajukan gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Rapat Paripurna DPRD Bali beberapa bulan lalu. Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, MM menyebutkan ada empat pertimbangan perlunya revisi Perda RTRWP Bali. Pertama, peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang terbit setelah Perda RTRWP Bali ditetapkan. Kedua, adanya pengalihan beberapa kewenangan dari pemerintah kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Seperti pengelolalaan wilayah usaha pertambangan dan pengelolaan wilayah laut menjadi 0-12 mil dari air pasang tertinggi,” jelas Dauh Wijana. Ketiga, adanya indikasi simpangan pemanfaatan ruang sebagai akibat dari dinamika pembangunan yang berkembang. Keempat, adanya rekomendasi DPRD Bali pada saat penetapan Perda No.8 Tahun 2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, bahwa perlu melakukan revisi RTRWP Bali. Lebih lanjut Dauh Wijana menjelaskan substansi yang harus diubah dalam revisi Perda RTRWP Bali. Pertama, rencana struktur ruang, antara lain penambahan ruas jalan bebas hambatan; rencana pembangunan jaringan perkereta-apian; perubahan status pelabuhan; perubahan status terminal; rencana pembangunan waduk atau embug; dan pengembangan sistem pengelolaan air minum. Kedua, rencana pola ruang, antara lain penyesuaian nomenklatur kawasan pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS; peningkatan status kawasan daya tarik wisata khusus Tanah Lot di Kabupaten Tabanan menjadi kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) Tanah Lot; penambahan KSPD baru, yaitu kawasan pariwisata Tegal Besar Goa Lawah di kabupaten Klungkung; perubahan pengaturan wilayah usaha pertambangan; serta penambahan kawasan strategis nasional di Provinsi Bali yang mencakup kawasan Subak (Bali Landscape), mengacy pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017 tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, fraksi partai Golkar mengingatkan gubernur bahwa mengacu Pasal 18 UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penetapan Ranperda Provinsi rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Karena itu, jelas Dauh Wijana, harus melaku kan konsultasi substansi revisi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta konsultasi peta ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini perlu ditindaklanjuti, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.