Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi, dalam rangka penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi, dan Rencana Tata Ruang kabupaten/Kota.
Ketua DPD partai Golkar kabupaten Gianyar ini melanjutkan, berkaitan dengan perencanaan dan pengaturan ruang, fraksi Golkar memandang pentingnya data yang lebih valid tentang daya dukung pulau Bali dan kapasitas ruang masing-masing sektor, foto udara tentang kondisi daerah Bali (existing) terakhir. “Demikian juga tentang target kunjungan wisata, misalnya dalam 10 (sepuluh) tahun kedepan,” kata Dauh Wijana.
Anggota Komisi IV DPRD Bali yang mulai bertugas pada 14 Mei lalu sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota fraksi Golkar Tjokorda Raka Kerthiyasa yang maju sebagai calon Bupati Gianyar, ini menambahkan, fraksi Golkar juga mengingatkan gubernur bahwa revisi Perda RTRWP Bali ini tidak semata-mata sebagai sifat permisif akibat tidak berjalannya insentif dan disinsentif sebagaimana yang disyaratkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Terakhir, fraksi Golkar mengingat bahwa Perda RTRWP Bali ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi maka sangat membutuhkan kajian yang sangat mendalam dan komprensif dengan melibatkan para akademisi, tokoh-tokoh masyarakat yang berkompeten dan stakeholder lainnya.
“Sehingga revisi Perda ini mampu menjadi wahana dalam mengantisipasi dinamika perkembangan zaman. Oleh karena itu, kami fraksi Golkar menyarankan penetapan revisi perda ini tidak dilakukan tergesa-gesa,” pungkas Dauh Wijana. source
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.