Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Minta Kader Eks Napi Patuhi Keputusan MA
  Kabar Golkar   19 Juli 2018
kabargolkar.com - Partai Golkar meminta agar kader eks napi mematuhi keputusan MA. Hal tersebut ditegaskan oleh Happy Bone Zulkarnain. Sosok yang menjabat sebagai Ketua Korbid Hankam, Hublu, Diaspora, Kumham dan Ekonomi Pedesaan DPP Partai Golkar ini menegaskan hal tersebut melalui rilis pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (19/7/2018). Isi dari pernyataan tersebut, Partai Golkar meminta kader eks napi patuh kepada keputusan MA, dan terdiri dari beberapa poin pernyataan. Pertama, Golkar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline Golkar Bersih. Seraya itu Golkar juga menghormati kesepakatan bersama antara ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU dan Bawaslu terkait pelarangan mantan Napi kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2. Kedua, peraturan PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkumham tersebut masih polemik, karena bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Yang bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Sehingga mantan terpidana yang tuntuntannya dibawah 5 tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana secara UU pemilu maka bisa mengajukan dirinya menjadi caleg. Ketiga, tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg. Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah. Karena itu Golkar menawarkan porsi jalan tengah, yakni setiap paslon yang mantan napi tersebut melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung, sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar, selanjutnya KPU akan memverifikasi semua berkas bacaleg. Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bacaleg tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg. Jadi tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yg berlaku. Kader Golkar eks napi wajib mematuhi keputusan MA tersebut. Tim Liputan  
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.