“Tolong bantu kami Bu. Agar masalah ini dicarikan solusinya,” ucap Atak.
Menurutnya, pengusaha atau pemilik kapal ikan tangkap berharap, ada rencana dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI, untuk memberikan wilayah penangkapan perikanan (WPP) kepada pengusaha asing dari luar negeri.
“Ini sangat berbahaya sekali. Dari pintu (Kepmen) ini, akan ramai kapal ikan asing ilegal yang masuk wilayah NKRI,” ujar Atak sambil memperlihatkan draf Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada wartawan.
“Tolong, ini jangan terjadi. Kekayaan ikan kita akan dikuras oleh pihak asing. Mohon Ibu amankan ini,” pinta Atak.
“Harapannya, agar yang menangkap ikan di laut kita, adalah para nelayan kita. Para nelayan dan pengusaha kita, masih bisa kok. Jangan karena diam, target PNBP Rp12 triliun, main hajar aja. Dan penangkapan ikan diberikan kepada asing,” ucapnya.
Selain itu, banyak masalah di lapangan (di laut) juga disampaikan oleh Acuan, pengusaha ikan tangkap dari Karimun, Provinsi Kepri. Mulai dari kapal cantrang yang dilarang, dan sekarang diganti nama lain tapi tetap beroperasi di laut. Termasuk masalah denda yang diberlakukan kepada kapal yang mati Vessel Monitoring Sistem (VMS).
”Mati 1 hari, kapal kami didenda Rp1 juta. Ini kan memberatkan kami,” keluhnya.
Dari keluhan nelayan tersebut, Cen Sui Lan dan Alien Mus akan menyampaikan aspirasi nelayan dan pemilik kapal ikan tangkap dari Provinsi Kepri, keada Menteri KP agar meninjau ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan tersebut. (Suaraserumpun.com)