Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar: Negara Hadir Stabilkan Harga Minyak Goreng
  Irman   29 Januari 2022
Golkar: Negara Hadir Stabilkan Harga Minyak Goreng

Kabargolkar.com - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid memuji langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk kelapa sawit. Nusron menyebut langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen minyak goreng, yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25 ribu per kilogram.

Nusron menyebut sebagai legislator yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu. Nusron menilai, jika pemerintah hanya mengimbau, tidak akan efektif untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak commit dan tidak efektif," kata Nusron kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Nusron mengatakan, ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya ialah campur tangan pemerintah. Dia mengatakan produsen sangat menikmati lonjakan harga, tapi konsumen sangat dirugikan sehingga negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO merupakan kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan. Dia menyebut petani plasma, yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itu yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan, yang menerapkan DMO dan DPO untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.(detik.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.