Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bertemu Wamendag, Bamsoet Bahas Aturan hingga Bursa Kripto di RI
  Irman   16 Februari 2022
Bertemu Wamendag, Bamsoet Bahas Aturan hingga Bursa Kripto di RI
dengan memasukan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital. Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen. Selain melalui peraturan perundangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan menghadirkan Kementerian Ekonomi Digital," papar Bamsoet.

Bamsoet menambahkan sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur tentang jenis usaha bank yang didalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditi.

"Namun sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan," urai Bamsoet.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 11 perusahan plus 4 perusahaan baru pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain, Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, dan Koinku. (newsdetik.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.