Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tanpa Izin, Legislator Golkar Kaltim Setuju Proyek Masjid Kinibalu Distop
  Kabar Golkar   12 September 2018
[caption id="attachment_11184" align="aligncenter" width="674"] DPRD
Kaltim menggelar rapat membahas persoalan pembangunan masjid Al-Faroek di Lapangan Kinibalu Samarinda, Senin 10 September 2018 di Lantai VI, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda (kliksamarinda)
[/caption] kabargolkar.com - Beragam usaha yang dilakukan warga Kelurahan Jawa dan Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, akhirnya menuai hasil. Dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang diadakan di DPRD Kaltim, Senin (10/9) kemarin, pimpinan dewan menyetujui penyetopan proyek masjid di Lapangan Kinibalu. DPRD Kaltim kembali menggelar rapat membahas persoalan pembangunan masjid Al-Faroek di Lapangan Kinibalu Samarinda. Wakil rakyat itu menggelar rapat bersama pihak terkait meliputi warga Kinibalu, LSM terkait, pihak Kejati Kaltim, Korem, serta Pemkot Samarinda, Senin 10 September 2018 di Lantai VI, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Hadir dan memimpin langsung rapat tersebut Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Henry Pailan Tandipayung, bersama jajaran anggota DPRD Kaltim lainnya, Abdurrahman Alhasnie, Sarkowi V. Zahry, Rita Barito, Mursidi Muslim, dan Jafar Haruna. Sementara pihak Pemprov Kaltim yang ikut diundang dalam rapat tersebut, tak mengutus perwakilan. Dari Gajah Mada, Kantor Gubernur Kaltim, tak ada satu pun yang datang mewakili hingga agenda rapat selesai. Dalam rapat tersebut, warga kembali mengemukakan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pemprov Kaltim dalam upaya membangun masjid di Lapangan Kinibalu Samarinda. Warga melihat jika syarat pembangunan belum lengkap namun pembangunan masjid tersebut telah dimulai. Misal, soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jaya selaku Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu menyebutkan, pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama, ketentuan undang-undang, dan melanggar Perda Nomor 34 Tahun 2004. “Wajar kalau kami menolak dan mohon untuk dikembalikan pada fungsinya,“ ujar Jaya dalam rapat tersebut. Karena itu, warga menggugat agar pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu dihentikan Pemprov Kaltim. Gugatan sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 60 tentang penataan ruang. Jika tidak sesuai, menurut UU tersebut, maka masyarakat bisa melakukan gugatan. Namun, gugatan tersebut harus jelas pokok permasalahannya. Tanggapan Dewan Anggota DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito menegaskan, sebelum ada IMB, mestinya pemerintah provinsi (pemprov) tidak mendirikan masjid di Lapangan Kinibalu. Pasalnya, pelaksanaan proyek tanpa IMB akan menabrak aturan. Karenanya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu meminta pemerintah menghentikan dan membongkar proyek masjid tersebut. “Aturan dan undang-undang sudah jelas. Proyek itu bisa dihentikan dan dibongkar. Syarat-syaratnya sudah jelas. Tidak perlu khawatir lagi. Dananya bisa digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Rita. Senada, Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun meminta Wali Kota Samarinda dan Pemprov Kaltim untuk menghentikan proyek. “Kami ingatkan wali kota agar menjalankan aturan. Kalau misalnya IMB bisa dikeluarkan, silakan dikeluarkan. Kalau tidak, silakan proyek dihentikan,” tegas Syahrun. Setuju untuk stop pembangunan Persetujuan tersebut merujuk pada beberapa fakta yang dikemukakan warga, lurah, camat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.