kabargolkar.com - Penghianatan G30S PKI yang terjadi 53 tahun lalu adalah sebuah sejarah kelam perjalanan bangsa. Dalam masa Orde Baru, pemerintah selalu mengingatkan bahaya laten PKI dan paham komunisme lewat penayangan film G30S PKI pada tanggal 30 September tiap tahunnya.
Setelah jaman reformasi tahun 1998 penayangan film tersebut dihentikan. Namun, pada 2017 muncul polemik rencana penayangan kembali film tersebut. Panglima TNI waktu itu, Gatot Nurmanto menganggap pemutaran film G30S PKI sebagai momentum untuk kembali mengingat sejarah. Apalagi ditengarai banyak kelompok yang ingin memutarbalikkan fakta seputar Gerakan 30 September 1965 silam.
[caption id="attachment_11969" align="aligncenter" width="640"]
Poster film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI (net)[/caption]
Walau banyak pro dan kontra, akhirnya film tersebut dapat diputar kembali. Pemutaran film G30S PKI ibarat pelajaran sejarah dan Pancasila yang cenderung berkurang di masa kini. Atas dasar itulah keluarga besar TNI pada waktu itu mencoba mengingatkan kembali seluruh anak bangsa mengenai sejarah yang sebenarnya dialami Indonesia melalui penayangan film tersebut.
Wacana serupa kembali mengemuka pada tahun ini. Apalagi beredar isu yang mengatakan bahwa film tersebut akan dibeli hak siarnya oleh salah satu televisi swasta, dan kemudian akan tidak ditayangkan karena hak siarnya sudah dimiliki oleh stasiun TV tersebut.
Golkar sebagai bagian dari sejarah perjalanan bangsa, dan sebagai Benteng Pancasila yang ikut terlahir dan terlibat pada proses sejarah di waktu-waktu kelam itu tidak dapat tinggal diam dengan beredarnya isu tersebut.
Terlebih ditakutkan bahwa setelah dibeli hak siarnya, kemudian akses publik terhadap film tersebut menjadi terbatas, atau bahkan ditutup.
Melalui rilis yang diterima oleh
kabargolkar.com, Dedy Arianto, kader Partai Golkar, menanggapi serius isu pembelian hak siar oleh salah satu televisi swasta di tanah air itu. "Film G30S PKI adalah film dokumenter yang harus dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia, maka stasiun tv manapun berhak menayangkan film tersebut dan seharusnya mewajibkan untuk memutarnya," demikian ungkap Dedy, pada Sabtu (22/9/2018).
Sosok aktivis Gerakan Reformasi tahun 1998 serta Panglima Praja Muda Beringin (PMB) ini menegaskan bahwa pembelian hak siar tersebut merupakan bentuk monopoli yang membelenggu hak rakyat. "Saya meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar tidak membolehkan adanya monopoli film dokumenter tersebut, terlebih dimonopoli oleh pihak stasiun tv swasta," demikian ucap Dedy Arianto.
UU, panggilan akrabnya, meminta pemerintah ikut mendorong stasiun tv di tanah air untuk mewajibkan penayangannya. Dengan demikian generasi milenial pun dapat menonton film tersebut dan mengerti sejarah kelam perjalanan bangsa ini. "Saya dengan tegas meminta kepada pemerintah agar mewajibkan seluruh stasiun tv untuk menayangkan film G30S PKI," pungkasnya. (tim liputan)