Epicentrum.co.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI terpilih, Ahmadi Noor Supit mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022).
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Didalamnya menerangkan bila sebelum memangku jabatannya, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengucapan sumpah anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ir Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI melakukan proses pemilihan calon anggota BPK setelah menerima surat dari Ketua BPK tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya salah seorang anggota BPK, yaitu Harry Azhar Aziz.
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 1 UU 15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
Komisi XI DPR RI menyepakati Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK RI terpilih. Kemudian dalam Sidang Paripurna pada 27 September 2022, dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR. Setelah itu ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPK kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor 185/S/I/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal permohonan untuk memandu pengucapan sumpah anggota BPK RI.
Usai mengucapkan sumpah, Ahmadi Noor Supit resmi bergabung dengan anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun (Ketua BPK), Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (anggota II BPK), Achsanul Qosasi (anggota III BPK), Haerul Saleh (anggota IV BPK), Pius Lustrilanang (anggota VI BPK), dan Hendra Susanto (anggota VII BPK).