Kabargolkar.com - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027 Ahmadi Noor Supit menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komite IV DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dihadapan pimpinan dan anggota Komite IV DPD, Ketua Umum DEPINAS SOKSI itu memaparkan sebuah tulisan tentang sinergi DPD RI dan BPK RI.
"Dari permintaan DPD RI, kami sebagai calon mencari berbagai referensi tentang sejauh apa sinergi antara DPD RI dan BPK RI yang sudah pernah dilakukan tentunya. Dan apa saja yang belum dilakukan," kata Supit dalam pemaparannya di ruang Komite IV DPD.
Dalam pemaparannya, Supit mengatakan, peran strategis BPK yang harus sesuai dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Menurut Supit, BPK harus mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas selama menjalankan tugas negara.
"Yang pertama kita lihat peran strategis BPK. Sesuai Pasal 23 E Ayat (1) UUD 1945 pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan melalui suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri," ujar Supit.
"BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara," sambungnya.
Supit menjelaskan, BPK kedepannya juga harus menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau kita lihat visi dan misi BPK 2020-2024. Harus Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara," ungkap Supit.
"Sedangkan untuk misinya, 1. Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan, 2. Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara: dan 3. Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Supit menegaskan, BPK wajib membuat target goals atau tujuan selama menjalankan tugas.
"Tujuan goalnya harus memajukan kesejahteraan umum Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia," tutup Supit.