Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai Anggap Ratna Telah Coreng Kredibilitas Aktivis Kemanusiaan
  Kabar Golkar   04 Oktober 2018
[caption id="attachment_12796" align="aligncenter" width="630"] Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai menganggap, ulah Ratna bisa membuat rakyat terpecah belah.[/caption] kabargolkar - Ratna Sarumpaet, mendapat kecaman dari berbagai pihak atas kebohongan penganiayaan pada 21 September 2018 yang dilontarkan kepada publik. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai menganggap, ulah Ratna bisa membuat rakyat terpecah belah. “Ratna Sarumpaet hampir membuat rakyat Indonesia terpecah, karena kebohongan yang dia lakukan,” kata Risman Olehnya itu, Risman mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Ratna. “Polri segera tangkap dan proses hukum Ratna Sarumpaet. Karena telah membuat kebohongan,” tambah Ketua DPP KNPI ini. Dia juga mengatakan, Ratna yang juga masuk dalam tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, sudah melakukan hal yang merusak nama pribadinya sebagai aktivis. Dengan demikian, Ratna telah meluluh lantahkan kredibilitas kaum pergerakan dan aktivis kemanusian serta pengiat demokrasi. “Tamat sudah integritas Ratna dalam dunia aktivis kemanusiaan. Karena telah melakukan kejahatan yang luar biasa, yakni kebohongan publik dan sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yakni tidak jujur,” pungkas Risman yang juga Caleg DPR RI Partai Golkar.{sumber}
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.