Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Politisi Golkar Minta KPU Perjelas Aturan Larangan Kampanye di Pesantren
  Kabar Golkar   10 Oktober 2018
[caption id="attachment_13127" align="aligncenter" width="587"] Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia I, Jawa, Sumatera DPP Partai Golkar, Nusron Wahid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)[/caption] kabargolkar - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilhan Umum ( KPU) memperjelas aturan yang melarang capres dan cawapres berkampanye di lingkungan pondak pesantren. "Dasarnya apa (melarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018). Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tak melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan". Namun menurut Nusron, pesantren tidak bisa dikategorikan tempat ibadah meski di dalamnya terdapat masjid. Padahal juga, menurut dia tidak bisa dikategorikan tempat pendidikan meski didalamnya terdapat sekolah. " Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah. Kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron. "Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang," sambung dia. Nusron melihat, rumah para kiai memang mayoritas berada di dalam lingkungan pesantren, yang berdekatan dengan ruang kelas belajar dan tempat ibadah seperti masjid. "Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalau di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.{kompas}    
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.