Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Langsa Minta Walikota Perjelas Pengelolaan Hutan Kota dan Manggrove
  Nyoman Suardhika   12 Juni 2020
Credit Gambar/ AcehSatu

Kabargolkar.com - Fraksi  Partai Golkar (FPG) di DPRK Kota Langsa meminta Walikota
Langsa memperjelas status pengelolaan Hutan Kota Langsa dan Hutan manggrove (Bakau) Kuala Langsa, apakah dikelola BUMD, PD atau UPTD, jika dikelola pihak ketiga maka pengelolaannya harus di tender sehingga terukur pemasukan pendapatan daerah setiap tahunnya.


Salah satu rekomendasi tersebut diungkapkan FPG yang terdiri Saifullah (Penasehat) Drh. H. Rubian Harja (Ketua),  Ir H T Hidayat (Wakil Ketua) dan Rosmaliah (Sekretaris) melaluin juru bicara fraksi, T Hidayat saat membacakan pendapat akhir FPG terhadap rancangan Qanun Kota Langsa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Langsa tahun anggaran 2019 di gedung dewan setempat, kemarin.

LKPJ Walikota Langsa tersebut berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK dalam rapat paripurna.

LKPJ tersebut membahas realisasi APBK Kota Langsa tahun 2019 senilai Rp 908.788.751.296 dari hasil evaluasi dan pembahasan, FPG  merekomendasi 12 pon mulai LHP  BPK RI, restribusi PAD di kota, Satpol PP hingga pengelolaan hutan.

Ini dia 12 poin tersebut,

  1. Semua temuan dan saran sebagaimana yang disampaikan di dalam laporan LHP BPK-RI perwakilan Aceh dan Komisi I,II,III dan IV DPRK Langsa agar ditindak lanjuti untuk penyempurnaan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.
  2. Agar Pemerintah Daerah melakukan monitoring pengawasan dan pendampingan oleh pihak inspektorat sebelum BPK Provinsi Aceh turun melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Daerah agar kita bisa mengetahui lebih awal tingkat keberhasilan dan untuk mencegah adanya temuan-temuan yang akan muncul setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Provinsi Aceh.
  3. Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan pengawasan dan monitoring guna mendukung kegiatan pembangunan yang dapat memenuhi sasaran, tepat waktu, dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
  4. Terkait dengan Satpol PP kami Fraksi Golkar mengharap penempatan anggota Satpol PP secara proporsional dan pada Dinas ditempatkan paling sedikit 2 orang sedangkan pada RSU Langsa penempatan Satpol PP terlalu banyak karena disana sudah ada Satpam dan pada sekolah sekolah agar ditarik kembali karena ada penjaga tersendiri. seharusnya tenaga Satpol PP hanya dapat ditempatkan pada instansi yang membutuhkan bukan disembarang tempat, Fraksi Golkar meminta Walikota Langsa untuk menindaklanjuti permasalan ini.
  5. Permasalahan pada Dinas Koperindag sudah sangat berlarut-larut dari tahun ketahun tidak ada penyelesaian dalam hal pengutipan retribusi dilapangan dan sering tidak singkron dengan Satpol PP, untuk kedepan Fraksi Golkar meminta kepada Walikota Langsa untuk pengutipan retribusi yang tidak pernah masuk dalam PAD agar ditangani langsung oleh Dinas Koperindag secara profesional dan penuh tanggung jawab dan tidak diberikan kepada pihak ketiga.
  6. Kepada OPD penghasil PAD yang tidak mencapai target agar diberikan sanksi kepada kepala Dinas yang bersangkutan apabila alasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.