Kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRK Kota Langsa meminta Walikota
Langsa memperjelas status pengelolaan Hutan Kota Langsa dan Hutan manggrove (Bakau) Kuala Langsa, apakah dikelola BUMD, PD atau UPTD, jika dikelola pihak ketiga maka pengelolaannya harus di tender sehingga terukur pemasukan pendapatan daerah setiap tahunnya.
Salah satu rekomendasi tersebut diungkapkan FPG yang terdiri Saifullah (Penasehat) Drh. H. Rubian Harja (Ketua), Ir H T Hidayat (Wakil Ketua) dan Rosmaliah (Sekretaris) melaluin juru bicara fraksi, T Hidayat saat membacakan pendapat akhir FPG terhadap rancangan Qanun Kota Langsa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Langsa tahun anggaran 2019 di gedung dewan setempat, kemarin.
LKPJ Walikota Langsa tersebut berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK dalam rapat paripurna.
LKPJ tersebut membahas realisasi APBK Kota Langsa tahun 2019 senilai Rp 908.788.751.296 dari hasil evaluasi dan pembahasan, FPG merekomendasi 12 pon mulai LHP BPK RI, restribusi PAD di kota, Satpol PP hingga pengelolaan hutan.
Ini dia 12 poin tersebut,