Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Politisi Golkar Sanggau Minta Perusahan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Patuhi Peraturan
  Kabar Golkar   12 Oktober 2018
[caption id="attachment_13336" align="aligncenter" width="600"] ilustrasi (net)[/caption] kabargolkar.comAnggota DPRD Sanggau, Timotius Yance menyampaikan, berdasarkan Permentan nomor 21 tahun 2017 menyebutkan bahwa usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengoahan (IUP-P) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. “Dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Ketentuan mengenai penghitungan bahan baku yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri yang dimandatkan kepada Dirjen Perkebunan, ” katanya, Kamis (11/10). Baca: Banyak Tak Tahu, Ternyata Selama Ini Artis Asmarindah Jual 2 Rumahnya Karena Suami Bangkrut Politisi Partai Golkar Kabupaten Sanggau itu menambahkan, dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkannya IUP-P, perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan harus telah mengusahakan kebun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. “Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 E, dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan, ” ujarnya. Lanjutnya, Perusahan industri pengolahan hasil perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu empat bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. “Apabila peringatan keketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan, ” pungkasnya. (tribun)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.