Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
BBM Batal Naik, Golkar: Upaya Melindungi Masyarakat
  Kabar Golkar   16 Oktober 2018
[caption id="attachment_13501" align="aligncenter" width="650"] Satya Yudha (net)[/caption] kabargolkar.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden Jokowi dengan membatalkan kenaikan BBM jenis Premium.
Publik akhirnya mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. Bahkan anggota MPR, Satya W. Yudha, menyayangkan keputusan pemerintah itu. Sebab, menurut dia pemerintah berhak setiap tiga bulan mengevaluasi harga BBM. "Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM," katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?’ di Media Center DPR, Jakarta, Senin (15/10). Politisi Golkar ini juga menegaskan fluktuasi harga BBM, khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga Premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax. Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar. "Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM Premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33," jelas Satya. Dia juga mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga Premium tidak dievaluasi dan terus bertahan, sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini. "Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan Premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi," katanya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. Pertamina menahan harga Premium. Padahal, harga keekonomian Premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara Premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga Premium. "Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga Premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi," kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi. (rmol)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.