Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Startegi Penyehatan Keuangan Paska MA Batalkan BPJS Batal Naik
  Nyoman Suardhika   11 Maret 2020
credit photo/ Istimewa

Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta agar pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi ulang sebagai bagian dari strategi yang bisa digunakan untuk penyehatan kondisi keuangan BPJS.

Penuturan tersebt tersebut disampaikan oleh Anggota DPR daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta ini saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Strategi evaluasi ulang yang bisa digunakan untuk penyehatan kondisi keuangan BPJS,” ungkap Puteri di sela sela kunjungan ke sosialisasi bareng OJK di Purwakarta, Selasa, (10/3/2020).

Politikus Golkar ini juga meminta agar pemerintah dapat mengkaji secara menyeluruh dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Khususnya terhadap kelangsungan program JKN dan kesehatan keuangan BPJS,” ungkap Puteri.

Puteri memastikan DPR akan terus mengawasi apa pun langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka perlindungan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Tentu sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ungkap Puteri.

Meski demikian, Puteri menegaskan
masyarakat perlu memahami dan menaati kewajiban kita sebagai peserta, seperti membayar iuran bulanan secara rutin.

“Dengan begitu, kita sebagai warga negara, dapat juga turut serta menjaga kelangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini,” tutur Puteri.

Puteri meminta agar pemerintah dapat melaksanakan setiap putusan Mahkamah Agung, termasuk perihal pembatalan kenaikan iuran BPJS.

“Kebijakan kenaikan iuran ini awalnya memang ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk menjaga kesehatan keuangan BPJS dan untuk memastikan keberlangsungan operasional JKN jangka panjang,” tandas Puteri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasanya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri masih berpikir keras bagaimana membuat BPJS Kesehatan tak lagi defisit di tengah dibatalkannya kenaikan iuran. Hal ini harus diketahui masyarakat di mana banyak yang ‘happy’ ketika iuran batal naik.



KedaiPena

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.